Berdoa Sambil Bekerja mendapatkan Hikmat dan Kehidupan

Senin, 13 Mei 2013

MUSYAWARAH ANGGOTA AD/ADRT MAPALA MPLAS ATB P.SIANTAR


Anggaran Dasar
Bab I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Nama dari kelompok pecinta alam ini adalah MPLAS.
Pasal 2
MPLAS didirikan pada tanggal 14 Maret 2007di bawah naungan ATB /Bukit Barisan  untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan MPLAS bertempat kedudukan di kota Pematangsiantar dan/atau wilayah Pematangsiantar(SUMUT)
Bab II
Kedaulatan, Azas, Sifat dan Tujuan
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi MPLAS ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar MPLAS.
Pasal 5
Azas
Organisasi ini berasaskan Ketuhanan YME, kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan, dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
MPLAS  merupakan wadah berkumpulnya para pecinta alam di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya, yang bersifat :
1. Kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat, dan cinta tanah air
2. Independen, demokratis dan non politis.
Pasal 7
Tujuan
Organisasi MPLAS bertujuan untuk:
1. Menumbuhkan,memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
2. Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan antar anggota MPLAS
3. Mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
4. Mewujudkan kerjasama antara lembaga pecinta alam, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, dan oraganisasi independen lainnya yang berada di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
Bab III
Lambang, Bendera dan Lagu
Pasal 8
Lambang
Lambang terdiri dari POHON PINUS,MATAHARI,BUKIT BARISAN,DANA/AIR,JEJAK KAKI,8PENJURU MATA ANGIN,2GAMBAR TUMBUHAN,LINGKARAN,BENDERA ATB
Pasal 9
Bendera
Terdiri dari bendera ATB,bendera Merah putih,dan Bendera MAPALA MPLAS
Pasal 10
Lagu
Lagu terdiri dari Rimba raya,Pendidikan,Dan Indonesia raya
Bab IV
Status, Fungsi dan Peranan
Pasal 11
Status
MPLAS merupakan badan independen dan tidak terikat yang bergerak di bidang kepencintaalaman di wilayah Pematangsiantar
Pasal 12
Fungsi
1. Sebagai wahana pengembangan bakat dan hobi di bidang kepencintaalaman.
2. Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas anggota MPLAS.
3. Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota MPLAS
Pasal 13
Peranan
MPLAS berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa dan menjaga kelestarian lingkungan.
Bab V
Keanggotaan
Pasal 14
Anggota MPLAS berlaku seumur hidup yang terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
Bab VI
Organisasi
Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur kepengurusan MPLAS terdiri dari:
1. Penanggung jawab, penasehat dan badan pengurus harian.
2. Badan pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan perangkat lainnya.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi MPLAS terdapat pada Musyawarah Besar MPLAS.
Pasal 17
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Besar MPLAS.
2. Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu dua tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar MPLAS.
3. Pengurus MPLAS setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
4. Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
5. Ketua Umum MPLAS disahkan oleh Musyawarah Besar MPLAS.
6. Dalam keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusannya.
Pasal 18
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus MPLAS berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2. Jika dianggap perlu, pengurus MPLAS berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MPLAS.
3. Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili  MPLAS sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4. Pengurus MPLAS berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Ketua Umum pada Musyawarah Besar MPLAS.
5. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara di setiap rapat anggota.
6. Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya.
Bab VII
Kekayaan
Pasal 19
Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal
2. Iuran Anggota
3. Sumbangan dan bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas organisasi MPLAS
Pasal 20
Pengelolaan Kekayaan
Kekayaan dikelola oleh/ dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.
Bab VIII
Seragam dan Atribut
Pasal 21
Seragam dan atribut MPLAS terdiri dari:
1. Seragam
2. MITELA
BAB IX
Perubahan dan Pengesahan AD/ ART
Pasal 22
Perubahan dan Pengesahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar MPLAS.
Bab X
Pembubaran
Pasal 23
Pembubaran
Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota MPLAS.
Bab XI
Aturan Tambahan
Pasal 24
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Bab XII
Penutup
Pasal 25
Penutup
Disahkan di Pematangsiantar, 14 Maret 2007
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, MPLAS mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan MPLAS.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap orang yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Ayat 2
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah setiap anggota MPLAS yang menjadi pendiri kelompok pecinta alam “MPLAS” dan berhak mengadakan sidang istimewa.
Ayat 3
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.
Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat sesuai dengan hasil sidang istimewa.
Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi MPLAS.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap anggota MPLAS pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, aku berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota MPLAS dan warga Negara Indonesia”
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Bendahara Umum, dan Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua Bidang.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang Logistik, Keuangan, Operasional serta Pengembangan dan Latihan.
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota dua tahun sekali dalam Musyawarah Besar.
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Besar diselenggarakan dua tahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal 7
Sidang istimewa diselenggarakan atas usul paling sedikit 2/3 orang anggota luar biasa.
Pasal 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal 9
Musyawarah Besar dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 10
Musyawarah Besar dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 11
Dalam setiap Musyawarah besar, akan dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah besar, yang nantinya ditunjuk oleh badan pengurus.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 12
Bila MPLAS bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar